Kantor
Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan
Fungsi Kecamatan dan Desa. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa
Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat daerah dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat, maka Kecamatan melaksanakan kewenangan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang
meliputi aspek :
1.
Perizinan
Pada lingkup perizinan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan
pelayanan perizinan antara lain :
a.
Izin Ganggguan (HO) dan Usaha;
b.
Izin Mendirikan Bangunan;
c.
Izin Pertambangan Rakyat;
d.
Izin Penggilingan Padi;
e.
Izin
Penebangan Pohon Peneduh;
f.
Surat
Izin Usaha Perdangan ( SIUP );
g.
Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP ).
2.
Rekomendasi
Ringkup Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi, Camat diberi wewenang untuk
melaksanakan :
a.
Pengesahan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) dan
Kartu Tanda Penduduk.
b.
Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten
c.
Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d.
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (> 60 meter
persegi)
e.
Rekomendasi Izin Gangguan
f.
Rekomendasi Kelayakan Usaha untuk mendapatkan SIUP, TDP,
TDG dan TDI.
g.
Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) yayasan Yatim
Piatu dan Organisasi Sosial
h.
Permohonan perubahan data objek pajak bumi dan bangunan
(PBB)
i.
Penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan
j.
Pelepasan hak atas tanah (Kepentingan Umum)
k.
Rekomendasi / Legalissi surat lain-lain
l.
Pengantar Surat Pernyataan Miskin
m.
Keterangan Model C
n.
Keterangan Tidak Mampu
o.
Keterangan Domisili Perusahaan
p.
Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)
q.
Keterangan Bepergian
r.
Keterangan Penelitian / Survey
s.
Peralihan Hak Atas Tanah
t.
Proposal
u. Pengesahan surat-surat(atas permintaan perorangan/ instansi/ lembaga)
3.
Koordinasi
Lingkup Koordinasi, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan koordinasi
antara lain :
a.
Koordinasi dalam hal pengamanan pelaksanaan kebijakan
Pemerintah Kabupaten (Peraturan Daerah dan Produk Hukum Lainnya)
b.
Koordinasi dan ikut aktif dalam penanganan kasus-kasus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.
c.
Koordinasi dengan instansi terkait terhadap timbulnya
perselisihan dan permasalahan yang timbul di wilayah kecamatan.
d.
Koordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan usaha
dan kegiatan dalam rangka mencegah timbulnya kriminalitas, kebakaran dan
bencana alam yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
e.
Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di
wilayah kecamatan
f.
Koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintahan desa
terkait dengan peningkatan target pajak, retribusi serta pendapatan asli daerah
di wilayah kecamatan
g.
Koordinasi dengan instansi terkait terhadap Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) / Usaha Simpan Pinjam (USP).
h.
Koordinasi dengan instansi terkait terhadap para pelepas
uang yang mengatasnamakan KSP / USP-Koperasi yang berpraktek sebagai rentenir.
4.
Pembinaan
Lingkup pembinaan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan pembinaan antara lain :
a.
Peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Pemerintah
Desa dengan selalu memberikan dorongan moral dan etika, baik berupa penghargaan
dan sanksi berkaitan dengan kinerja dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di
Kecamatan
b.
Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksanaan Teknis
Kecamatan, baik Pejabat Struktural maupun Fungsional termasuk Guru, paramedis serta
perangkat pemerintah Desa yang melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Kerjanya
serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Sumenep
c.
Pelaksanaan Apel Gabungan setiap Hari Senin yang diikut ioleh
semua Pegawai (PNS dan CPNS) Kecamatan dan Unit Pelaksanaan Teknis Kecamatan di
Kecamatan
d.
Pemberinan Catatan / Rekomendasi kepada Pejabat Penilai dalam
penilaian DP-3 terhadap pejabat struktural dan fungsional tingkat Kecamatan
yang melakukan indisipliner
e.
Pelaksanaan Pembinaan tertib administrasi, baik untuk
Unit pelaksanaan Teknis Kecamatan maupun Pemerintah Desa di Kecamatan
f.
Pembinaan bidang prasarana dan pengembangan perekonomian Desa
g.
Pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberdayaan Posyandu
di Kecamatan
h.
Pembinaan administrasi pelaksanaan bantuan Tunjangan Pendapatan
Aparatur Perangkat Desa (TPAPD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes maupun bantuan
lainnya baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat , Provinsi dan Kabupaten serta
Masyarakat.
5.
Pengawasan
Lingkup Pengawasan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan pengawasan antara lain :
a.
Pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa
b.
Pengawasan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan kemasyarakatan di Kecamatan
c.
Pengawasan terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat
di Kecamatan
d.
Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi (monev)
terhadap proyek maupun bantuan di Kecamatan
e.
Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi (monev)
terhadap bangunan proyek dan tempat – tempat umum yang dianggap vital
f.
Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi terhadap
kinerja Unit Pelaksana Teknis Kecamatan baik Struktural maupun Fungsional termasuk
Guru, Para Medis serta Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
g.
Pengawasan rumah liar dan stren kali, sempadan jalan dan sungai
h.
Pengawasan terhadap izin dan non izin yang dikeluarkan
6.
Fasilitasi
Lingkup Fasilitasi Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan fasilitas antara lain :
a.
Fasilitasi terhadap data penerima proyek untuk masyarakat
maupun kelompok di Kecamatan
b.
Memfasilitasi pengelolaan Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat
Desa (TPAPD)
c.
Menfasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah maupun
swasta di Kecamatan
d.
Fasilitasi terhadap seluruh kegiatan sebagaimana diamanatkan
oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku
7.
Penetapan
Lingkup Penetapan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan Penetapan antara
lain :
a.
Menetapkan Desa percontohan setiap tahun
b.
Mengesahkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
c.
Menetapkan nama – nama penduduk miskin berdasarkan data
dari Badan Pusat Statistik
d.
Menetapkan nama – nama kelompok tani, karang taruna maupun
kelompok – kelompok masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan
8.
Penyelenggaraan
Lingkup Penyelenggaraan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan antara lain :
a.
Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa
b.
Menyelenggarakan lomba Desa Teladan setiap tahun
c.
Menyelenggarakan sosialisasi peningkatan tertib administrasi
Desa
d.
Menyelenggarakan pelayanan perijinan dan rekomendasi segaimana
pasal 4 dan pasal 5 dengan sistem satu pintu
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008
tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan,
maka dalam melaksanakan
tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :
1.
Penyusunan dan Pengkoordinasian
program kerja pelaksanaan tugas kecamatan;
2.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan
pemerintahan kecamatan;
3.
Pelaksanaan koordinasi upaya
penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum ;
4.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan
pemberdayaan dan pembangunan masayarakat desa/kelurahan;
5.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan
kesejahteraan social;
6.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan
fasilitasi pelayanan umum;
7.
Pelaksanaan koordinasi penerapan
dan penegakan peraturan perundang-undangan;
8.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Camat, Sekretariat mempunyai tugas Menyelenggarakan
Urusan Umum, Perlengkapan, Kepegawaian, Program, Perencanaan dan Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
dan pengkoordinasian Program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
2. Penyelenggaraan
Administrasi Surat Menyurat, Kearsipan, serta Pembinaan Ketatalaksanaan;
3. Pengolahan,
menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan
serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor serta proses kedudukan hukum
kegiatan;
4. Penyelenggaraan
Tata Usaha Kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai,
kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
5. Penyelenggaraan
penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban
pelaksanaannya;
6. Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan, adapun 3 (tiga) Sub Bagian
tersebut adalah :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mempunyai tugas ;
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas umum, kepegawaian;
§ Melaksanakan
urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata
kearsipan;
§ Memelihara
peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan
kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
§ Menyiapkan,
menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan
karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan
kecamatan;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Program dan Perencanaan, yang mempunyai tugas
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas program dan perencanaan;
§ Mengumpulkan
dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan;
§ Menyiapkan
bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
perencanaan;
§ Menghimpun
dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
§ Menghimpun
data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
§ Menyusun
laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi
kebenaran dokumen keuangan;
§ Memelihara
dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.
Sedangkan sebagai pelaksanaan
tugas-tugas teknis Kecamatan, dibentuklah 5 (lima) Seksi yang dipimpin oleh
Kepala Seksi yang dalam struktur organisasi berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Camat, adapun kelima seksi itu adalah :
1.
Seksi
Tata Pemerintahan, mempunyai tugas :
§ Menyusun
program kerja pelaksnaan tugas tata pemerintahan;
§ Menyusun
program dan meyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan umum dan
pemerintahan Desa/Kelurahan ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi kependudukan dan
catatan sipil ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politk,
ideologi negara dan kesatuan bangsa ;
§ Menyusun
dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelenggaraan administrasi
Desa/Kelurahan ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dibidang pertanahan atau
keagrariaan ;
§ Menyiapkan
bahan pembinaan penyelenggaraan dan petunjuk serta pengawasan pemilihan Kepala
Desa ;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas :
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pembangunan dan perekonomian
masyarakat Desa/Kelurahan ;
§ Menyiapkan
bahan program pembinaan dibidang produksi dan distribusi hasil produksi ;
§ Menyiapkan
program kegiatan dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam
rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat ;
§ Menyusun
administrasi pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
§ Mengumpulkan
bahan dan menyusun laporan bidang pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas ketentraman dan ketertiban umum;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan pengamanan,
ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kecamatan ;
§ Menyiapkan
program kegiatan operasi dan penertiban umum dalam rangka menegakkan atau
menciptakan ketentraman dan ketertiban umum;
§ Menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan kejadian yang menyangkut ketentraman dan
ketertiban umum ;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
4.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas kesejahteraan rakyat;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi kepemudaan, peranan wanita dan olah
raga ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan,
pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat ;
§ Menyusun
bahan rekomendasi dalam rangka permintaan atau penyaluran bantuan sosial
termasuk bantuan bencana alam ;
§ Mengumpulan
data serta melakukan tata usaha bantuan sosial dan pelayanan sosial ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan,
kesehatan masyarakat, keluarga berencana, gizi masyarakat dan pemberantasan
penyakit menular ;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang dan fungsinya.
5.
Seksi
Pelayanan Umum, mempunyai tugas :
§ Menyusun
program kerja pelaksanaan tugas Pelayanan umum;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan sarana dan prasarana
pelayanan umum ;
§ Menyusun
program dan menyiapkan bahan koordinasi pengembangan dan peningkatan sarana dan
prasarana Pelayanan Umum ;
§ Mengelola
administrasi pelayanan umum wilayah Kecamatan ;
§ Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang dan fungsinya.
Adapun Struktur Organisasi Kecamatan Bluto terdiri
dari :
1.
Camat
2.
Sekretariat, membawahi :
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
b.
Sub Bagian Program dan Perencanaan
c.
Sub Bagian Keuangan
3.
Seksi Tata Pemerintahan;
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
5.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7.
Seksi Pelayanan Umum
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.