Minggu, 08 September 2013

ORGANISASI & TATA KERJA KECAMATAN BLUTO




Kantor Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Desa. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, maka Kecamatan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
1.                   Perizinan
Pada lingkup perizinan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan perizinan antara lain :
a.    Izin Ganggguan (HO) dan Usaha;
b.    Izin Mendirikan Bangunan;
c.    Izin Pertambangan Rakyat;
d.    Izin Penggilingan Padi;
e.    Izin Penebangan Pohon Peneduh;
f.     Surat Izin Usaha Perdangan ( SIUP );
g.    Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
2.                   Rekomendasi
Ringkup Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi, Camat diberi wewenang untuk melaksanakan :
a.    Pengesahan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk.
b.    Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten
c.    Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d.    Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (> 60 meter persegi)
e.    Rekomendasi Izin Gangguan
f.     Rekomendasi Kelayakan Usaha untuk mendapatkan SIUP, TDP, TDG dan TDI.
g.    Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial
h.    Permohonan perubahan data objek pajak bumi dan bangunan (PBB)
i.     Penggalangan dana sarana sosial dan peribadatan
j.     Pelepasan hak atas tanah (Kepentingan Umum)
k.    Rekomendasi / Legalissi surat lain-lain
l.     Pengantar Surat Pernyataan Miskin
m.  Keterangan Model C
n.    Keterangan Tidak Mampu
o.    Keterangan Domisili Perusahaan
p.    Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan)
q.    Keterangan Bepergian
r.     Keterangan Penelitian / Survey
s.    Peralihan Hak Atas Tanah
t.     Proposal
u.    Pengesahan surat-surat(atas permintaan perorangan/ instansi/ lembaga)
3.                   Koordinasi
Lingkup Koordinasi, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan koordinasi antara lain :
a.    Koordinasi dalam hal pengamanan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Peraturan Daerah dan Produk Hukum Lainnya)
b.    Koordinasi dan ikut aktif dalam penanganan kasus-kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.
c.    Koordinasi dengan instansi terkait terhadap timbulnya perselisihan dan permasalahan yang timbul di wilayah kecamatan.
d.    Koordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka mencegah timbulnya kriminalitas, kebakaran dan bencana alam yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
e.    Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan
f.     Koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintahan desa terkait dengan peningkatan target pajak, retribusi serta pendapatan asli daerah di wilayah kecamatan
g.    Koordinasi dengan instansi terkait terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Usaha Simpan Pinjam (USP).
h.    Koordinasi dengan instansi terkait terhadap para pelepas uang yang mengatasnamakan KSP / USP-Koperasi yang berpraktek sebagai rentenir.
4.                   Pembinaan
Lingkup pembinaan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan pembinaan antara lain :
a.    Peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Pemerintah Desa dengan selalu memberikan dorongan moral dan etika, baik berupa penghargaan dan sanksi berkaitan dengan kinerja dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan
b.    Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksanaan Teknis Kecamatan, baik Pejabat Struktural maupun Fungsional termasuk Guru, paramedis serta perangkat pemerintah Desa yang melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Kerjanya serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Sumenep
c.    Pelaksanaan Apel Gabungan setiap Hari Senin yang diikut ioleh semua Pegawai (PNS dan CPNS) Kecamatan dan Unit Pelaksanaan Teknis Kecamatan di Kecamatan
d.    Pemberinan Catatan / Rekomendasi kepada Pejabat Penilai dalam penilaian DP-3 terhadap pejabat struktural dan fungsional tingkat Kecamatan yang melakukan indisipliner
e.    Pelaksanaan Pembinaan tertib administrasi, baik untuk Unit pelaksanaan Teknis Kecamatan maupun Pemerintah Desa di Kecamatan
f.     Pembinaan bidang prasarana dan pengembangan perekonomian Desa
g.    Pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberdayaan Posyandu di Kecamatan
h.    Pembinaan administrasi pelaksanaan bantuan Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes maupun bantuan lainnya baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat , Provinsi dan Kabupaten serta Masyarakat.
5.                   Pengawasan
Lingkup Pengawasan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan pengawasan antara lain :
a.    Pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
b.    Pengawasan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan di Kecamatan
c.    Pengawasan terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan
d.    Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek maupun bantuan di Kecamatan
e.    Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap bangunan proyek dan tempat – tempat umum yang dianggap vital
f.     Pengawasan yang bersifat monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Unit Pelaksana Teknis Kecamatan baik Struktural maupun Fungsional termasuk Guru, Para Medis serta Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
g.    Pengawasan rumah liar dan stren kali, sempadan jalan dan sungai
h.    Pengawasan terhadap izin dan non izin yang dikeluarkan
6.                   Fasilitasi
Lingkup Fasilitasi Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan fasilitas antara lain :
a.    Fasilitasi terhadap data penerima proyek untuk masyarakat maupun kelompok di Kecamatan
b.    Memfasilitasi pengelolaan Tunjangan Pendapatan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD)
c.    Menfasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah maupun swasta di Kecamatan
d.    Fasilitasi terhadap seluruh kegiatan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku
7.                   Penetapan
Lingkup Penetapan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan Penetapan antara lain :
a.    Menetapkan Desa percontohan setiap tahun
b.    Mengesahkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
c.    Menetapkan nama – nama penduduk miskin berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik
d.    Menetapkan nama – nama kelompok tani, karang taruna maupun kelompok – kelompok masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan
8.                   Penyelenggaraan
                   Lingkup Penyelenggaraan, Camat diberikan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan antara lain :
a.    Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa
b.    Menyelenggarakan lomba Desa Teladan setiap tahun
c.    Menyelenggarakan sosialisasi peningkatan tertib administrasi Desa
d.    Menyelenggarakan pelayanan perijinan dan rekomendasi segaimana pasal 4 dan pasal 5 dengan sistem satu pintu
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan, maka dalam melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :
1.     Penyusunan dan Pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas kecamatan;
2.     Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan kecamatan;
3.     Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum ;
4.     Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masayarakat desa/kelurahan;
5.     Pelaksanaan koordinasi kegiatan kesejahteraan social;
6.     Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan fasilitasi pelayanan umum;
7.     Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
8.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat, Sekretariat mempunyai tugas Menyelenggarakan Urusan Umum, Perlengkapan, Kepegawaian, Program, Perencanaan dan Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai     fungsi :
1.     Penyusunan dan pengkoordinasian Program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
2.     Penyelenggaraan Administrasi Surat Menyurat, Kearsipan, serta Pembinaan Ketatalaksanaan;
3.     Pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor serta proses kedudukan hukum kegiatan;
4.     Penyelenggaraan Tata Usaha Kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Kecamatan;
5.     Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;
6.     Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan, adapun 3 (tiga) Sub Bagian tersebut adalah :

1.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mempunyai tugas ;
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum, kepegawaian;
§  Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
§  Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
§  Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian  yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan kecamatan;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.
2.     Sub Bagian Program dan Perencanaan, yang mempunyai tugas
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas program dan perencanaan;
§  Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan;
§  Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
§  Menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.

3.     Sub Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
§  Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
§  Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
§  Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai denagan tugas dan fungsinya.
Sedangkan sebagai pelaksanaan tugas-tugas teknis Kecamatan, dibentuklah 5 (lima) Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam struktur organisasi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat, adapun kelima seksi itu adalah :
1.    Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas :
§  Menyusun program kerja pelaksnaan tugas tata pemerintahan;
§  Menyusun program dan meyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa/Kelurahan ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politk, ideologi negara dan kesatuan bangsa ;
§  Menyusun dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelenggaraan administrasi Desa/Kelurahan ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dibidang pertanahan atau keagrariaan ;
§  Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan dan petunjuk serta pengawasan pemilihan Kepala Desa ;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas :
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pembangunan dan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan ;
§  Menyiapkan bahan program pembinaan dibidang produksi dan distribusi hasil produksi ;
§  Menyiapkan program kegiatan dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat ;
§  Menyusun administrasi pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
§  Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan bidang pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas ketentraman dan ketertiban umum;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan pengamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kecamatan ;
§  Menyiapkan program kegiatan operasi dan penertiban umum dalam rangka menegakkan atau menciptakan ketentraman dan ketertiban umum;
§  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kejadian yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum ;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
4.    Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas kesejahteraan rakyat;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi kepemudaan, peranan wanita dan olah raga ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat ;
§  Menyusun bahan rekomendasi dalam rangka permintaan atau penyaluran bantuan sosial termasuk bantuan bencana alam ;
§  Mengumpulan data serta melakukan tata usaha bantuan sosial dan pelayanan sosial ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular ;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang dan fungsinya.
5.    Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas :
§  Menyusun program kerja pelaksanaan tugas Pelayanan umum;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum ;
§  Menyusun program dan menyiapkan bahan koordinasi pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana Pelayanan Umum ;
§  Mengelola administrasi pelayanan umum wilayah Kecamatan ;
§  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang dan fungsinya.
Adapun Struktur Organisasi Kecamatan Bluto terdiri dari :
1.  Camat
2.  Sekretariat, membawahi :
a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
b.  Sub Bagian Program dan Perencanaan
c.   Sub Bagian Keuangan
3.  Seksi Tata Pemerintahan;
4.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
5.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.  Seksi Kesejahteraan Rakyat;
7.  Seksi Pelayanan Umum
8.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar