Rabu, 04 September 2013

STANDART PELAYANAN PUBLIK



Bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Bluto, maka ditetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai berikut :
1.     PENGESAHAN BERKAS PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
a.  Dasar Hukum
§  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
§  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§            Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan Pelayanan
§  Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Form. F.1.01 dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Form. F.1.07 yang disediakan oleh Petugas  Register Desa.
§  Berkas yang akan  diverifikasi dan divalidasi oleh Petugas  Register Desa dan UPT Kependudukan dan Catatan Sipil/SIAK

c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon mengisi berkas isian Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Form. F.1.01 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Form. F.1.07 yang disediakan oleh Petugas  Register Desa.
§  Berkas yang akan  diverifikasi dan divalidasi oleh Petugas  Register Desa dan UPT Kependudukan/SIAK
§  Dari Kepala UPT Kependudukan ke Unit Pelayanan Kecamatan dan diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan dan dikembalikan ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk diteruskan kepada Camat dalam rangka mendapatkan Pengesahan Pengantar KK dan KTP.
§  Pengantar KK dan KTP yang telah disahkan selanjutnya dibawa ke  Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kabupaten Sumenep untuk penyelesaian akhir.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Rekomendasi/Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Unit Pelayanan Kecamatan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
2.     SURAT PENGANTAR KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM SATU PROVINSI DAN ANTAR PROVINSI.
a.  Dasar Hukum
§  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§            Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan;
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan;
§  Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24 Agustus 2010 Nomor : 475/258/435.116/2010 tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Bagi WNI.
b.  Persyaratan
§  Formulir permohonan pindah (F.1.34)
§  Surat Pengantar dari Kepala Desa (F.1.33)
§  KTP dan KTP Asli Pemohon
§  Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna / hitam putih
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Formulir F.1.34 diisi dan ditandatangani Pemohon dan Register Desa;
§  Surat pengantar (Formulir F.1.33 ) ditandatangani oleh Kepala Desa;
§  Surat pengantar dan fomulir (F.1.33 dan F.1.34) diajukan kepada Camat untuk mendapatkan Surat Pengantar Pindah (F.1.35 dan F. 1.36);
§  Surat Pengantar Camat diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Capil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah melalui UPT Kependudukan (F.1.37);
§  KTP dan KK asli pemohon dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Capil.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Pengantar Keterangan Pindah Keluar Kabupaten
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
3.     REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan SKCK dari Kepala Desa
§  Foto Copy KTP dan KSK Asli
§  Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon mengajukan SKCK ke Camat untuk ditandatangani (Registrasi & Legalisasi);
§  Selanjutnya SKCK diteruskan ke Kapolsek untu proses lebih lanjut.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Rekomendasi Surat Pengantar mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
4.     REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 21 Th. 2008 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Formulir permohonan IMB dari Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep
§  Surat Keterangan dari kepala Desa
§  Foto Copy KTP
§  Foto Copy bukti kepemilikan tanah
§  Surat pernyataan tetangga bagi bangunan yang bertingkat diketahui Kepala Desa
§  Gambar bangunan, konstruksi dan bahan yang yang digunakan.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Formulir  IMB diisi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh Pemohon;
§  Pemohon menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi);
§  Seluruh persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke Dinas PU Cipta Karya dan  Tata Ruang Kabupaten Sumenep untuk proses lebih lanjut.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Pengantar dan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
5.     REKOMENDASI IZIN GANGGUAN (HO)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Formulir permohonan HO dari UP2T Kab. Sumenep (Bagian Perekonomian Setdakab. Sumenep)
§  Surat Keterangan dari kepala Desa
§  Foto Copy KTP
§  Foto Copy bukti kepemilikan tanah
§  Foto Copy IMB
§  Surat pernyataan tetangga diketahui Kepala Desa
§  Gambar bangunan/denah dan Peta Lokasi.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
    15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Formulir HO diisi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh Pemohon;
§  Pemohon menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi) ;
§  Seluruh persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke UP2T Kabupaten Sumenep untuk proses lebih lanjut.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
    Rekomendasi Izin Gangguan (HO).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
6.     REKOMENDASI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perdagangan
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Formulir permohonan SIUP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep
§  Surat Keterangan dari kepala Desa
§  Foto Copy KTP
§  Foto Copy bukti kepemilikan tanah
§  Foto Copy IMB dan HO yang masih berlaku
§  Surat pernyataan tetangga diketahui Kepala Desa
§  Gambar bangunan/denah dan Peta Lokasi.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Formulir  SIUP diisi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh Pemohon;
§  Pemohon menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi);
§  Seluruh persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep untuk proses lebih lanjut.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
7.     PERMOHONAN PERUBAHAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Rekomendasi dari Kepala Desa
§  Bukti Kepemilikan Tanah Akta/Sertifikat
§  KTP
§  SPPT Asli
§  Akta/Sertifikat.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)
§  Selanjutnya Permohonan Perubahan Data Obyek PBB diajukan ke KP PBB Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Permohonan Perubahan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
8.     PENGGALANGAN DANA SARANA SOSIAL DAN PERIBADATAN (PROPOSAL)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Proposal / Usulan
§  Akte Pendirian
§  Foto copy gambar rencana bangunan yang diajukan
§  Rencana Anggaran Biaya (RAB)
§  Peta Desa.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Proposal harus ditanda tangani Pemohon dan diketahui Kepala Desa;
§  Pemohon menghadap Camat untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi);
§  Proposal diajukan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan Rekomendasi.
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan (Proposal).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
9.     REKOMENDASI / LEGALISASI SURAT LAIN-LAIN.
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Rekomendasi dari Kepala Desa / Instansi terkait
§  KTP.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Rekomendasi harus ditanda tangani Pemohon dan diketahui Kepala Desa;
§  Pemohon menghadap Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan Pengesaahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi).
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Rekomendasi / Legalisasi Surat lain-lain.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
10.  SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM KABUPATEN/KOTA
a.  Dasar Hukum
§  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§            Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan;
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan;
§  Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24 Agustus 2010 Nomor : 475/258/435.116/2010 tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Bagi WNI.
b.  Persyaratan
§  Formulir F.1.129
§  Surat Pengantar dari Kepala Desa
§  KTP Asli dan KK Asli Pemohon
§  Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna / hitam putih.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Formulir F.1.29. diisi Pemohon dan ditanda tangani Pemohon dan Register Desa
§  Formulir F.1.29. diajukan Ke Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar yang ditanda tangani Kepala Desa
§  Surat Pengantar dan Formulir F.1.29 diajukan Ke Camat untuk  mendapatkan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Formulir F.1.30.)
§  Dengan Keluarnya Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten, KTP dan KK pemohon dicabut untuk diserahkan Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-

11.  SURAT PERNYATAAN MISKIN
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
§  Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Tanggal 22 April Nomor :040/0761/435.102/2010 Tentang Pemberitahuan Surat Pernyataan Miskin (SPM)
b.  Persyaratan
§  Surat Pernyataan Miskin dari Kepala Desa
§  KTP Pemohon
§  KK Pemohon.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pernyataan miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan yang bersangkutan diatas Materai 6000
§  Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan legalisasi)
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Pernyataan Miskin.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
12.  KETERANGAN TIDAK MAMPU
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa
§  KTP Pemohon
§  KK Pemohon.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Kepala Desa
§  Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan legalisasi)
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Keterangan Tidak Mampu.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
13.  KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
§  Foto Copy KTP dan KK Pemohon
§  Foto Copy SIUP, IMB dan HO yang masih berlaku.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa
§  Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan legalisasi)
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
14.  KETERANGAN KEWARISAN (TANAH DAN BANGUNAN)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan Pengakuan Ahli Waris
§  Surat Pernyataan Para Ahli Waris
§  Foto Copy KTP dan KK Pemohon
§  Foto Copy SPPT beserta aslinya
§  Obyek Peninggalan
§  Foto Copy letter C yang telah dilegalisir Kepala Desa.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Kepala Desa dan menjelaskan silsilah / ahli waris
§  Suluruh ahli waris membubuhkan tanda tangan / cap jempol dihadapan Kepala Desa
§  Berdasarkan pengakuan tersebut Camat menerbitkan Surat Keterangan Kewarisan
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Keterangan Kewarisan (Tanah dan Bangunan).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
15.  PELEPASAN HAK ATAS TANAH (KEPENTINGAN UMUM)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
§  Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
§  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Keputusan Penetapan Lokasi;
§  Bukti kepemilikan Tanah;
§  SPPT ;
§  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK;
§  Keterangan Riwayat Tanah;
§  Keterangan Kewaritsan (Bila diperlukan);
§  Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa;
§  Peta Bidang dari Pertanahan;
§  Tanda Lunas BPHTB ( SSB);
§  Kwitansi Pembayaran.
c.  Besarnya Tarif/biaya
1,5 % dari nilai Pelepasan.
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pihak2 yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap Camat disertai Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi;
§  Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (kepentingan Umum).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
16.  PERALIHAN HAK ATAS TANAH (PERORANGAN/PRIBADI)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan;
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Bukti Kepemilikan Tanah (Pepel/Sertifikat)
§  Keterangan Kewarisan ;
§  Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli para pihak;
§  Foto copi Letter C ;
§  SPPT ;
§  Tanda Lunas BPHTB ( SSB).
c.  Besarnya Tarif/biaya
1,5 % dari nilai transaksi
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Para Pihak (Penjual dan Pembeli), Kepala Desa  dan 2 (dua) orang saksi menghadap Camat selaku PPAT Sementara;
§  Camat memproses dan menerbitkan Akta Tanah;
§  Pembeli mendaftarkan Hak Atas Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Peralihan Hak Atas Tanah.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
17.  KETERANGAN BEPERGIAN
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§            Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan;
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan Bepergian dari Kepala Desa
§  KTP Pemohon
§  KK Pemohon.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap kepada Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Bepergian yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
§  Surat Keterangan Bepergian diajukan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan legalisasi)
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Keterangan Bepergian.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
18.  REKOMENDASI PENELITIAN / SURVEY
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Surat Keterangan akan melaksanakan penelitian / survey dari instansi / lembaga terkait / Perguruan Tinggi
§  Porosal Penelitian/Survey ;
§  Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (BAKESBANGLINMASPOL) Kabupaten Sumenep ;
§  KTP Asli Pemohon.
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
§  Pemohon menghadap Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan, registrasi dan legalisasi
§  Camat Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penleitian/survey
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Rekomendasi Penelitian / Survey.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
19.  PROPOSAL
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Proposal/Usulan yang ditanda tangani oleh pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa
§  Foto copi gambar rencana bangunan yang diusulkan (apabila berkaitan dengan fisik bangunan
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
Permohon datang ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk  mendapatkan Pengesahan/Tanda tangan Camat ( Registrasi dan Legalisasi )

f.   Spesifikasi Produk/Hasil
berupa Proposal.
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
20.  PENGESAHAN SURAT – SURAT (ATAS PERMINTAAN INSTANSI/LEMBAGA)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§  Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b.  Persyaratan
§  Pemohon membawa surat yang akan dimintakan Pengesahannya
§  Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.  Besarnya Tarif/biaya
-
d.  Lama Waktu
15 Menit.
e.  Prosedur Pelayanan
Permohon datang ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk  mendapatkan Pengesahan/Tanda tangan Camat ( Registrasi dan Legalisasi )
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Pengesahan Surat-surat (atas permintaan Instansi/Lembaga).
g.  Kompetensi Petugas
Petugas Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan operator Komputer.
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi : Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
-
21.  IZIN GANGGUAN (HO) DAN USAHA
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
b.  Persyaratan
§  Mengisi Formulir
§  FC. KTP
§  FC. Sertifikat Tanah
§  Surat Pernyataan (Apabila bukan tanah milik)
§  FC. SPPT dan STTS tahun terakhir
§  Denah Tempat Usaha
c.  Besarnya Tarif/biaya
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
d.  Lama Waktu
6 (Enam) hari
e.  Prosedur Pelayanan
§  Mengajukan surat permohonan kepada Camat serta mengisi formulir yang telah disediakan
§  Membayar retribusi di Loket Pembayaran
§  Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
§  Rapat Koordinasi
§  Survey Lokasi oleh Tim PATEN
§  Pengajuan Penandatanganan
§  Dikeluarkan izin atau ditolak
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Ijin Gangguan (HO) dan Usaha
g.  Kompetensi Petugas
Dilaksanakan oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer, Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon izin, dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen izin gangguan (HO) dan usaha
22.  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
a.  Dasar Hukum
§  Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
b.  Persyaratan
§  Setiap pelaksanaan pendirian bangunan baru, pemugaran dan atau perbaikan bangunan tersebut terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
§  Izin diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari yang bersangkutan
§  Setiap premohonan harus mengisi formulir dan dilampiri :
-        Identitas Pemohon
-        Status, letak dan luas tanah yang dibangun
-        Jenis Bangunan
-        Gambar rencana bangunan secara terinci beserta konstruksi dan bahan yang digunakan
§  Permohonan izin mendirikan bangunan dapat ditolak jika :
-        Dianggap dapat mengganggu keselamatan, ketentraman atau kepentingan umum dan atau tempat sekitarnya.
-        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut Tata Ruang
c.  Besarnya Tarif/biaya
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
d.  Lama Waktu
10 (Sepuluh) hari
e.  Prosedur Pelayanan
§  FC. Identitas Pemohon
§  Mengisi Blanko Izin Mendirikan Bangunan
§  FC. Status Tanah
§  Tanda Lunas PBB
§  Denah Gambar
§  Mengajukan Permohonan
§  Berkas diterima dan dipelajari sesuai dengan ketentuan
§  Rapat Koordinasi
§  Mengadakan Peninjauan / Survey
§  Dikeluarkan Izin atau ditolak
§  Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Izin Mendirikan angunan dan Plat Nomor Rumah
g.  Kompetensi Petugas
Dilaksanakan oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer, Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon izin, dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin Mendirikan Bangunan
23.  IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
a.  Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2011.
b.   Persyaratan
§  Peta Wilayah Pertambangan dan Peta Kretek
§  Peta awal yang memuat topografi
§  Surat Pernyataan sanggup melaksanakan reklamasi
c.  Besarnya Tarif/biaya
Gratis
d.  Lama Waktu
3 (Tiga) hari
e.  Prosedur Pelayanan
§  Peninjauan Lokasi
§  Penerbitan rekomendasi setelah terbit izin prinsip dari Bupati Sumenep
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Ijin Pertambangan Rakyat
g.  Kompetensi Petugas
Dilaksanakan oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer, Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon izin, dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin Pertambangan Rakyat
24.  IZIN PENGGILINGAN PADI
a.  Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2011
b.  Persyaratan
§  Mengisi Formulir
§  FC. KTP
§  FC. IMB
§  FC. HO
c.  Besarnya Tarif/biaya
Gratis
d.  Lama Waktu
3 (Tiga) hari
e.  Prosedur Pelayanan
§  Mengajukan surat permohonan kepada Camat
§  Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
§  Survey Lokasi oleh Tim PATEN
§  Dikeluarkan izin atau ditolak
§  Penandatanganan Izin
f.   Spesifikasi Produk/Hasil
Surat Ijin Usaha Penggilingan Padi
g.  Kompetensi Petugas
Dilaksanakan oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h.  Sarana Dan Prasarana
§  Sarana Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer, Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon izin, dan sebagainya.
i.   Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§  SMS Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§  Saran dan Kritik pada www.sumenep.go.id
§  Nomor Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§  Kotak Saran
§  Buku Saran dan Kritik
§  Buku Agenda Pengaduan
j.   Pemberian Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin Penggilingan Padi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar