Bahwa dalam rangka mewujudkan
kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak
terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Bluto, maka
ditetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai berikut :
1.
PENGESAHAN
BERKAS PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) DAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
a. Dasar Hukum
§
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
§
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§
Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran
penduduk dan Pencatatan Sipil;
§ Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan
b. Persyaratan Pelayanan
§
Formulir
Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Form. F.1.01 dan/atau Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Form. F.1.07 yang disediakan oleh Petugas
Register Desa.
§
Berkas
yang akan diverifikasi dan divalidasi
oleh Petugas Register Desa dan UPT
Kependudukan dan Catatan Sipil/SIAK
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
mengisi berkas isian Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Form. F.1.01 dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/Form. F.1.07 yang disediakan oleh Petugas Register Desa.
§ Berkas
yang akan diverifikasi dan divalidasi
oleh Petugas Register Desa dan UPT
Kependudukan/SIAK
§ Dari
Kepala UPT Kependudukan ke Unit Pelayanan Kecamatan dan diverifikasi oleh Kasi
Pemerintahan dan dikembalikan ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk diteruskan
kepada Camat dalam rangka mendapatkan Pengesahan Pengantar KK dan KTP.
§ Pengantar
KK dan KTP yang telah disahkan selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kabupaten
Sumenep untuk penyelesaian akhir.
f. Spesifikasi Produk/Hasil
Rekomendasi/Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Unit Pelayanan Kecamatan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
2. SURAT PENGANTAR KETERANGAN PINDAH
ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM SATU PROVINSI DAN ANTAR PROVINSI.
a. Dasar Hukum
§
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§ Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§ Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§ Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan;
§ Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan;
§ Surat Sekretaris
Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24 Agustus 2010 Nomor : 475/258/435.116/2010
tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Bagi WNI.
b. Persyaratan
§
Formulir
permohonan pindah (F.1.34)
§
Surat
Pengantar dari Kepala Desa (F.1.33)
§
KTP
dan KTP Asli Pemohon
§
Pas
photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna / hitam putih
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15
Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Formulir
F.1.34 diisi dan ditandatangani Pemohon dan Register Desa;
§
Surat
pengantar (Formulir F.1.33 ) ditandatangani oleh Kepala Desa;
§
Surat
pengantar dan fomulir (F.1.33 dan F.1.34) diajukan kepada Camat untuk
mendapatkan Surat Pengantar Pindah (F.1.35 dan F. 1.36);
§
Surat
Pengantar Camat diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Capil untuk mendapatkan
Surat Keterangan Pindah melalui UPT Kependudukan (F.1.37);
§
KTP
dan KK asli pemohon dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Capil.
f.
Spesifikasi Produk/Hasil
Surat
Pengantar Keterangan Pindah Keluar Kabupaten
g. Kompetensi
Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana
Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
3.
REKOMENDASI
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan
b. Persyaratan
§ Surat
Keterangan SKCK dari Kepala Desa
§ Foto
Copy KTP dan KSK Asli
§
Pas Photo
ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§ Pemohon
mengajukan SKCK ke Camat untuk ditandatangani (Registrasi & Legalisasi);
§
Selanjutnya
SKCK diteruskan ke Kapolsek untu proses lebih lanjut.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Rekomendasi
Surat Pengantar mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
4.
REKOMENDASI
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
No. 21 Th. 2008 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
§ Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan
b. Persyaratan
§
Formulir
permohonan IMB dari Dinas PU. Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep
§
Surat
Keterangan dari kepala Desa
§
Foto
Copy KTP
§
Foto
Copy bukti kepemilikan tanah
§
Surat
pernyataan tetangga bagi bangunan yang bertingkat diketahui Kepala Desa
§
Gambar
bangunan, konstruksi dan bahan yang yang digunakan.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Formulir IMB diisi lengkap, benar dan sah serta
ditandatangani oleh Pemohon;
§
Pemohon
menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan
pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi);
§
Seluruh
persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep untuk proses
lebih lanjut.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Pengantar dan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
5.
REKOMENDASI
IZIN GANGGUAN (HO)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Formulir
permohonan HO dari UP2T Kab. Sumenep (Bagian Perekonomian Setdakab. Sumenep)
§
Surat
Keterangan dari kepala Desa
§
Foto
Copy KTP
§
Foto
Copy bukti kepemilikan tanah
§
Foto
Copy IMB
§
Surat
pernyataan tetangga diketahui Kepala Desa
§
Gambar
bangunan/denah dan Peta Lokasi.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Formulir
HO diisi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh Pemohon;
§
Pemohon
menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan
pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi) ;
§
Seluruh
persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke UP2T Kabupaten Sumenep untuk proses
lebih lanjut.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Rekomendasi
Izin Gangguan (HO).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
6.
REKOMENDASI
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2002
tentang Izin Usaha Perdagangan
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Formulir
permohonan SIUP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep
§
Surat
Keterangan dari kepala Desa
§
Foto
Copy KTP
§
Foto
Copy bukti kepemilikan tanah
§
Foto
Copy IMB dan HO yang masih berlaku
§
Surat
pernyataan tetangga diketahui Kepala Desa
§
Gambar
bangunan/denah dan Peta Lokasi.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Formulir SIUP diisi lengkap, benar dan sah serta
ditandatangani oleh Pemohon;
§
Pemohon
menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan
pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi);
§
Seluruh persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumenep untuk proses lebih lanjut.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Rekomendasi
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
7.
PERMOHONAN
PERUBAHAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Rekomendasi
dari Kepala Desa
§
Bukti
Kepemilikan Tanah Akta/Sertifikat
§
KTP
§
SPPT
Asli
§
Akta/Sertifikat.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan
pengesahan / tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)
§
Selanjutnya
Permohonan Perubahan Data Obyek PBB diajukan ke KP PBB Pamekasan untuk proses
lebih lanjut.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Permohonan Perubahan Data Objek Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
8.
PENGGALANGAN
DANA SARANA SOSIAL DAN PERIBADATAN (PROPOSAL)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Proposal
/ Usulan
§
Akte
Pendirian
§
Foto
copy gambar rencana bangunan yang diajukan
§
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
§
Peta
Desa.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Proposal
harus ditanda tangani Pemohon dan diketahui Kepala Desa;
§
Pemohon
menghadap Camat untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan
rekomendasi);
§
Proposal
diajukan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan Rekomendasi.
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Penggalangan Dana Sarana Sosial dan
Peribadatan (Proposal).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Ruang/Loket
Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
9.
REKOMENDASI
/ LEGALISASI SURAT LAIN-LAIN.
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Rekomendasi
dari Kepala Desa / Instansi terkait
§
KTP.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Rekomendasi
harus ditanda tangani Pemohon dan diketahui Kepala Desa;
§
Pemohon
menghadap Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan Pengesaahan
(registrasi, legalisasi dan rekomendasi).
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Rekomendasi
/ Legalisasi Surat lain-lain.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
10. SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR
KECAMATAN DALAM KABUPATEN/KOTA
a. Dasar Hukum
§
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§ Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§ Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§ Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan;
§ Peraturan
Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan
Kelurahan;
§
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 24
Agustus 2010 Nomor : 475/258/435.116/2010 tentang Tata Cara Persyaratan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Bagi WNI.
b. Persyaratan
§
Formulir
F.1.129
§
Surat
Pengantar dari Kepala Desa
§
KTP
Asli dan KK Asli Pemohon
§
Pas
photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna / hitam putih.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Formulir
F.1.29. diisi Pemohon dan ditanda tangani Pemohon dan Register Desa
§
Formulir
F.1.29. diajukan Ke Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar yang ditanda
tangani Kepala Desa
§
Surat Pengantar dan Formulir F.1.29 diajukan Ke Camat
untuk mendapatkan Surat Keterangan
Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Formulir F.1.30.)
§
Dengan
Keluarnya Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten, KTP dan KK
pemohon dicabut untuk diserahkan Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Keterangan Pindah
Antar Kecamatan Dalam Kabupaten.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
11. SURAT PERNYATAAN MISKIN
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
§ Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep
Tanggal 22 April Nomor :040/0761/435.102/2010 Tentang Pemberitahuan Surat Pernyataan Miskin (SPM)
b. Persyaratan
§
Surat
Pernyataan Miskin dari Kepala Desa
§
KTP
Pemohon
§
KK
Pemohon.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pernyataan miskin
yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan yang bersangkutan diatas Materai 6000
§ Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan
kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan
legalisasi)
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Pernyataan Miskin.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
12. KETERANGAN TIDAK MAMPU
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa
§
KTP
Pemohon
§
KK
Pemohon.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang ditandatangani oleh Kepala Desa
§ Surat Keterangan Tidak Mampu diajukan kepada Camat untuk mendapatkan
pengesahan / tanda tangan (registrasi dan legalisasi)
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Keterangan Tidak
Mampu.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
13. KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Surat
Keterangan Domisili dari Kepala Desa
§
Foto
Copy KTP dan KK Pemohon
§
Foto
Copy SIUP, IMB dan HO yang masih berlaku.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili
yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa
§ Surat Keterangan Domisili diajukan
kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan
legalisasi)
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
14. KETERANGAN KEWARISAN (TANAH
DAN BANGUNAN)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31
Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Surat
Keterangan Pengakuan Ahli Waris
§
Surat
Pernyataan Para Ahli Waris
§
Foto Copy KTP dan KK Pemohon
§
Foto
Copy SPPT beserta aslinya
§
Obyek
Peninggalan
§
Foto
Copy letter C yang telah dilegalisir Kepala Desa.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Kepala Desa dan menjelaskan silsilah / ahli waris
§
Suluruh
ahli waris membubuhkan tanda tangan / cap jempol dihadapan Kepala Desa
§ Berdasarkan pengakuan tersebut Camat
menerbitkan Surat Keterangan Kewarisan
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Keterangan
Kewarisan (Tanah dan Bangunan).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
15. PELEPASAN HAK ATAS TANAH
(KEPENTINGAN UMUM)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
§
Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum;
§
Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Keputusan
Penetapan Lokasi;
§
Bukti
kepemilikan Tanah;
§
SPPT
;
§
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan KK;
§
Keterangan
Riwayat Tanah;
§
Keterangan
Kewaritsan (Bila diperlukan);
§
Keterangan
Pernyataan Tanah
tidak dalam sengketa;
§
Peta
Bidang dari Pertanahan;
§
Tanda
Lunas BPHTB ( SSB);
§
Kwitansi
Pembayaran.
c. Besarnya Tarif/biaya
1,5 % dari nilai
Pelepasan.
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pihak2
yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap Camat disertai Kepala Desa dan
2 (dua) orang saksi;
§
Camat
menerbitkan dan menandatangani Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (kepentingan Umum).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
16. PERALIHAN HAK ATAS TANAH
(PERORANGAN/PRIBADI)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan;
§ Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Bukti
Kepemilikan Tanah (Pepel/Sertifikat)
§
Keterangan
Kewarisan ;
§
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli para pihak;
§
Foto
copi Letter C ;
§
SPPT
;
§
Tanda
Lunas BPHTB ( SSB).
c. Besarnya Tarif/biaya
1,5 % dari nilai
transaksi
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Para
Pihak (Penjual dan Pembeli), Kepala Desa
dan 2 (dua) orang saksi menghadap Camat selaku PPAT Sementara;
§
Camat
memproses dan menerbitkan Akta Tanah;
§
Pembeli
mendaftarkan Hak Atas Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Peralihan Hak Atas
Tanah.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
17. KETERANGAN BEPERGIAN
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan;
§
Peraturan Presiden RI No 25 tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil;
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan;
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
b. Persyaratan
§
Surat
Keterangan Bepergian dari Kepala Desa
§
KTP
Pemohon
§
KK
Pemohon.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap kepada Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Bepergian yang
ditandatangani oleh Kepala Desa;
§ Surat Keterangan Bepergian diajukan
kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan (registrasi dan
legalisasi)
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Keterangan
Bepergian.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
18. REKOMENDASI PENELITIAN / SURVEY
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Surat
Keterangan akan melaksanakan penelitian / survey dari instansi / lembaga
terkait / Perguruan Tinggi
§
Porosal
Penelitian/Survey ;
§
Surat
Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik
(BAKESBANGLINMASPOL) Kabupaten Sumenep ;
§
KTP
Asli Pemohon.
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
§
Pemohon
menghadap Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan tanda
tangan, registrasi dan legalisasi
§ Camat Mengeluarkan Surat Rekomendasi
Penleitian/survey
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Rekomendasi
Penelitian / Survey.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
19. PROPOSAL
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Proposal/Usulan
yang ditanda tangani oleh pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa
§
Foto
copi gambar rencana bangunan yang diusulkan (apabila berkaitan dengan fisik
bangunan
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
Permohon
datang ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk
mendapatkan Pengesahan/Tanda tangan Camat ( Registrasi dan Legalisasi )
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
berupa Proposal.
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
20. PENGESAHAN SURAT – SURAT (ATAS
PERMINTAAN INSTANSI/LEMBAGA)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kecamatan dan Kelurahan
§ Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas
dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
b. Persyaratan
§
Pemohon
membawa surat yang akan dimintakan Pengesahannya
§
Foto
copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Besarnya Tarif/biaya
-
d. Lama Waktu
15 Menit.
e. Prosedur Pelayanan
Permohon
datang ke Unit Pelayanan Kecamatan untuk
mendapatkan Pengesahan/Tanda tangan Camat ( Registrasi dan Legalisasi )
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Pengesahan
Surat-surat (atas permintaan Instansi/Lembaga).
g. Kompetensi Petugas
Petugas
Pelayanan dibentuk khusus dalam Unit Pelayanan Kecamatan yang dikoordinir oleh
Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dibantu 1 - 2 orang petugas administrasi dan
operator Komputer.
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi :
Ruang/Loket Pelayanan, Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis Kantor, dan
sebagainya.
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan bagi pelanggan meliputi :
Majalah/Koran, Meja dan Kursi Tunggu, Tempat Parkir, Toilet dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
-
21. IZIN
GANGGUAN (HO) DAN USAHA
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04
Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu
b. Persyaratan
§
Mengisi Formulir
§
FC. KTP
§
FC. Sertifikat Tanah
§
Surat Pernyataan (Apabila bukan tanah milik)
§
FC. SPPT dan STTS tahun terakhir
§
Denah Tempat Usaha
c. Besarnya Tarif/biaya
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 04
Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu
d. Lama Waktu
6 (Enam) hari
e. Prosedur Pelayanan
§
Mengajukan surat permohonan kepada Camat serta mengisi
formulir yang telah disediakan
§
Membayar retribusi di Loket Pembayaran
§
Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
§
Rapat Koordinasi
§
Survey Lokasi oleh Tim PATEN
§
Pengajuan Penandatanganan
§
Dikeluarkan izin atau ditolak
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Ijin
Gangguan (HO) dan Usaha
g. Kompetensi Petugas
Dilaksanakan
oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer,
Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon
izin, dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen izin
gangguan (HO) dan usaha
22. IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB)
a. Dasar Hukum
§
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 04
Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu
b. Persyaratan
§
Setiap pelaksanaan pendirian bangunan baru, pemugaran dan
atau perbaikan bangunan tersebut terlebih dahulu harus mendapat izin dari
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
§
Izin diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari yang
bersangkutan
§
Setiap premohonan harus mengisi formulir dan dilampiri :
-
Identitas Pemohon
-
Status, letak dan luas tanah yang dibangun
-
Jenis Bangunan
-
Gambar rencana bangunan secara terinci beserta konstruksi
dan bahan yang digunakan
§
Permohonan izin mendirikan bangunan dapat ditolak jika :
-
Dianggap dapat mengganggu keselamatan, ketentraman atau
kepentingan umum dan atau tempat sekitarnya.
-
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku menyangkut Tata Ruang
c. Besarnya Tarif/biaya
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 04
Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu
d. Lama Waktu
10 (Sepuluh) hari
e. Prosedur Pelayanan
§
FC. Identitas Pemohon
§
Mengisi Blanko Izin Mendirikan Bangunan
§
FC. Status Tanah
§
Tanda Lunas PBB
§
Denah Gambar
§
Mengajukan Permohonan
§
Berkas diterima dan dipelajari sesuai dengan ketentuan
§
Rapat Koordinasi
§
Mengadakan Peninjauan / Survey
§
Dikeluarkan Izin atau ditolak
§
Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Izin Mendirikan angunan dan Plat Nomor Rumah
g. Kompetensi Petugas
Dilaksanakan
oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer,
Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon
izin, dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin
Mendirikan Bangunan
23. IZIN
PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
a. Dasar Hukum
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana
telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 16 Tahun
2011.
b. Persyaratan
§
Peta Wilayah Pertambangan dan Peta Kretek
§
Peta awal yang memuat topografi
§
Surat Pernyataan sanggup melaksanakan reklamasi
c. Besarnya Tarif/biaya
Gratis
d. Lama Waktu
3 (Tiga) hari
e. Prosedur Pelayanan
§
Peninjauan Lokasi
§
Penerbitan rekomendasi setelah terbit izin prinsip dari
Bupati Sumenep
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Ijin Pertambangan
Rakyat
g. Kompetensi Petugas
Dilaksanakan
oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer,
Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon
izin, dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin
Pertambangan Rakyat
24. IZIN
PENGGILINGAN PADI
a. Dasar Hukum
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 16
Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2011
b. Persyaratan
§
Mengisi Formulir
§
FC. KTP
§
FC. IMB
§
FC. HO
c. Besarnya Tarif/biaya
Gratis
d. Lama Waktu
3 (Tiga) hari
e. Prosedur Pelayanan
§
Mengajukan surat permohonan kepada Camat
§
Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang
berlaku
§
Survey Lokasi oleh Tim PATEN
§
Dikeluarkan izin atau ditolak
§
Penandatanganan Izin
f.
Spesifikasi
Produk/Hasil
Surat Ijin
Usaha Penggilingan Padi
g. Kompetensi Petugas
Dilaksanakan
oleh petugas PATEN dengan Camat sebagai penandatanganan izin
h. Sarana Dan Prasarana
§
Sarana
Dan Prasarana Pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan meliputi : Komputer,
Meja, Kursi, Toilet, Ruang Tunggu bagi pemohon izin, tempat parkir bagi pemohon
izin, dan sebagainya.
i.
Pelayanan
Informasi Dan Pelayanan Pengaduan
§ SMS
Pengaduan dengan nomor akses 081.3333.000.33
§ Nomor
Telepon Petugas Pengaduan Pelayanan Publik
§ Kotak
Saran
§ Buku
Saran dan Kritik
§
Buku Agenda
Pengaduan
j.
Pemberian
Kompensasi
Keterlambatan pelayanan akan diganti dengan penyampaian dokumen Izin
Penggilingan Padi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar